Syarat Ketentuan
TERMS & CONDITIONS GREENSIDE WEDDING
Cara Order Paket :
- Client dapat memilih Paket dan Atau vendor yang diinginkan dan akan menyesuaikan availability dari vendor terkait.
- Pemilihan vendor baiknya dilakukan segera after DP.
- Vendor yang telah dipilih tidak dapat diubah.
- Jika terdapat pembatalan, DP yang sudah dibayarkan ke vendor tdk dapat dikembalikan.
- Perubahan tanggal harus menyesuaikan dengan availability vendor-vendor terkait.
- Jika Ada kesulitan Mohon Hubungi VIA WA
Payment:
- Tiap paket memiliki ketentuan termin pembayaran berbeda dan menyesuaikan paket yang dipilih oleh client.
- Melakukan Down Payment 30% dari Jumlah Paket atau Melakukan Down Payment (DP) sesuai ketentuan yang berlaku dan Dapat disesuaikan dengan skala Prioritas Vendor.
- Pembayaran DP dilakukan setelah pengiriman data Pemesanan Paket oleh Client
- Transfer hanya ke rekening BCA 7635446790 a/n Dinda Salaabila atau BRI 107001016324501 a/n M Fikri Saffa Nurramadani
- Perubahan baik dari pengurangan dan penambahan item dikonfirmasi maks. H-1 bulan.
- Pelunasan selambatnya disampaikan H-14, atau H-7 dengan konfirmasi sebelumnya.
Cancellation:
- Jika terdapat pembatalan paket Wedding Organizer atau Wedding Planner dari Pihak Client, maka DP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Jika terjadi pembatalan setelah client melakukan pelunasan dalam waktu <14 hari sebelum acara, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada client sebesar 45% setelah dikurangi nominal DP dan biaya operasional yang digunakan selama masa persiapan.
- Jika terjadi pembatalan setelah client melakukan pelunasan dalam waktu <7 hari sebelum acara, uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Jika terjadi Force Majeure (keadaan memaksa di luar batas kemampuan pihak client & penyedia jasa yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya acara) seperti bencana alam, epidemi, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksaaan pemerintah, dan hal-hal di luar kemampuan manusia. Pihak client dan penyedia jasa akan menanggung kerugian yang timbul masing-masing.